Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Berikut adalah tabel kode jenis pajak dan kode jenis setoran untuk berbagai jenis pajak. PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  2. 22 maj 2024 · KAP 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22. KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.

  3. 16 wrz 2022 · Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh pasal 22 saat penjualan adalah : Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

  4. 24 sie 2022 · Kode Akun Pajak untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 adalah 411122. Kode untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. Kode untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.

  5. untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh.

  6. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk berbagai jenis pajak.

  7. Wajib PAjak akan melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 22 maka Kode Akun Pajak ( KAP ) -nya adalah 411122 sedangkan Kode Jenis Setoran ( KJS ) -nya adalah 100 ( Masa PPh Pasal 22 ), 300 ( STP PPh Pasal 22 ), 310 ( SKPKB PPh Pasal 22 ) , 320 ( SKPKBT PPh Pasal 22 ), 321 ( SKPKBT PPh Final Pasal 22 ) dan seterusnya. maka KAP dan KJP di e-Biling ada...

  1. Ludzie szukają również