Search results
12 mar 2023 · Dokumen tersebut membahas tentang konstruksi jalan dan jembatan, termasuk klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, kelas, medan, dan wewenang pembinaannya. Jenis-jenis jalan yang dijelaskan antara lain jalan arteri, kolektor, dan lokal. Dibahas pula bagian-bagian jalan dan persyaratan minimum untuk setiap klasifikasi jalan. Read less
18 lut 2018 · Ia menjelaskan tentang pengelompokan sistem jaringan jalan berdasarkan status, fungsi, dan kelasnya. Dokumen juga menjelaskan tentang sistem hirarki jalan menurut fungsinya seperti jalan arteri, kolektor, dan lokal baik untuk sistem primer maupun sekunder. Selanjutnya dijelaskan tentang persyaratan teknis dari m.
9 lis 2021 · Terdapat Jalan Arteri Primer dan Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Jalan ini dipergunakan untuk pelayanan angkutan pengumpul/ pembagi dengan ciri-ciri perjalanan yang ditempuh adalah jarak sedang, memiliki kecepatan rata-rata pengguna jalan yang sedang.
3 lis 2014 · Klasifikasi Jalan • Sesuai Peruntukannya • Jalan Umum • Jalan Khusus • Jalan umum dikelompokan berdasarkan (ada 5) • Sistem: Jaringan Jalan Primer; Jaringan Jalan Sekunder • Status: Nasional; Provinsi; Kabupaten/kota; Jalan desa • Fungsi: Arteri; Kolektor; Lokal; Lingkungan • Kelas(sesuai bidang lalu lintas dan angkutan jalan ...
9 cze 2024 · Jalan kolektor menghubungkan antara jalan arteri dengan jalan lokal dan berfungsi sebagai pengumpul lalu lintas dari jalan lokal untuk diarahkan ke jalan arteri. Karakteristiknya meliputi: Kapasitas Menengah: Mampu menampung lalu lintas dengan volume menengah. Kecepatan Menengah: Dirancang untuk lalu lintas dengan kecepatan menengah.
21 lut 2024 · Pemerintah menetapkan dalam UU bahwa ada empat jenis jalan yang dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu jalan arteri, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Setiap jenis jalan dirancang untuk tujuan tertentu, sebagai berikut: Jalan Arteri. Jalan arteri adalah jalan umum yang dapat dilalui untuk akses kendaraan angkutan.
26 lut 2022 · Jalan kolektor dibagi menjadi dua, yakni: Jalan kolektor primer mengubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.