Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 24 lis 2022 · Pengertian Hukum Pajak. Hukum pajak adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa dikenakan pajak (objek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya, cara penagihannya dan sebagainya (Kansil, dalam Hartanto, 2022, hlm. 135).

  2. Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Namun, tafsir mengenai apa itu hukum pajak sebenarnya beragam.

  3. Dasar konstitusional pemungutan pajak di Indonesia ditemukan dalam pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yang sudah merupakan asas universal dalam pemungutan pajak dewasa ini. Dengan pengaturan yang demikian, ternyatalah bahwa dalam pemungutan pajak di Indonesia telah menerapkan asas demokrasi dan asas konsensualisme.

  4. Hukum Pajak. Sebagai buku ajar, buku ini bertujuan untuk mempercepat pemahaman mahasiswa (Fakultas Hukum) tentang perpajakan sebelum sampai mata kuliah Pajak Khusus. Pemahaman yang mendasar akan mengantarkan mahasiswa dapat memahami hokum-hukum dasar tentang perpajakan dan perhitungan sederhana tentang pajak.

  5. 3 lut 2023 · Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan dan undang-undang yang mengatur pengumpulan dan pemakaian pajak oleh pemerintah. Hukum pajak meliputi definisi pajak, tugas dan wewenang pemerintah dalam mengumpulkan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, dan sanksi bagi pelanggar hukum pajak.

  6. 24 lut 2022 · Hukum pajak adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak. Kedudukan hukum pajak bagian dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum berlaku Lex Specialis Derogat Lex Generalis.

  7. 18 sie 2023 · Hukum pajak adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang sah dan mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pihak pemungut, serta rakyat sebagai pihak pembayar. Urusan terkait pajak dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.