Search results
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.
- UU No. 15 Tahun 2006
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23e,...
- UU No. 15 Tahun 2006
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23e, Pasal 23f, dan Pasal 23g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 5 Tahun 1973. Dalam UU ini secara jelas dikatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional.
Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Dasar hukum Peraturan Sekjen ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2019; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020.
Bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK yang secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada pengguna di internal BPK maupun masyarakat.