Search results
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.
Saat ini peraturan yang mengatur JDIH adalah Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK yang secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada pengguna di internal BPK maupun masyarakat. Cari Peraturan.
bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri (Pasal 23E ayat 1). Kalimat lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Perubahan penting lain dalam amandemen tersebut adalah penambahan ketentuan bahwa yang
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23e, Pasal 23f, dan Pasal 23g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
JAKARTA, Humas BPK - Dalam melakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat memerlukan memiliki informasi hukum ini secara cepat, mudah dan terstruktur, karena para auditor BK selalu menggunakan hukum sebagai bagian penting dalam kriteria pemeriksaan.
Dalam Peraturan BPK ini secara umum memuat materi pokok yang meliputi penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK serta Pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.