Search results
Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa kandungan utama, secara garis besar adalah sebagai berikut: 1. Akidah. Akidah Islam adalah keyakinan yang berdasarkan ajaran Islam dari Al-Qur’an dan Hadits. Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya itu berakidah, tidak cukup dengan hanya mempercayai dan meyakini keyakinan dalam hatinya.
22 godz. temu · Misalnya, ajaran Islam diajarkan kepada masyarakat melalui pondok pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Islam Nusantara tidak mengubah ajaran pokok dari agama Islam. Islam Nusantara adalah istilah yang mencerminkan Islam dengan budaya, adat istiadat, dan keramahannya. Pemahaman itu, merupakan sebuah arti dari kontekstualisasi ajaran Islam.
6 paź 2017 · Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Saw melalui perantara malaikat Jibril untuk disampaikan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Al-Qur'an tidak turun secara sekaligus dalam satu waktu melainkan berangsur-angsur supaya meneguhkan diri Rasul.
25 lip 2018 · Secara tegas mereka menjelaskan makna wahyu dalam artian umum dan pengertian wahyu dalam konteks Al-Qur’an diturunkan pada Nabi Muhammad. Imam Zarqani dalam karyanya Manahil Irfan fi Ulum Al-Qur’an menjelaskan bahwa ada empat karakter makna wahyu yang terdapat dalam Al-Qur’an. Pertama, wahyu mempunyai makna ilham yang bersifat fitri.
5 maj 2021 · “Allah menyaksikan bahwa tiada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah). Para Malaikat dan orang yang berilmu (juga menyaksikan yang demikian itu)..” (Ali Imran [3]: 18). Inilah tinjauan al-Quran terhadap ilmu yang menjadi titik awal Islam sejak kata iqra’.
Dalam bab ini akan diuraikan isi kandungan al-Qur‟an secara garis besar yaitu meliputi : 1. Akidah. Secara etimologi akidah berarti kepercayaan atau keyakinan. Bentuk jamak Akidah („Aqidah) adalah aqa‟id. Akidah juga disebut dengan istilah keimanan. Orang yang berakidah berarti orang yang beriman (Mukmin).
Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nur Ayat 2: Islam sangat tegas melarang zina. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd -nya adalah dirajam. Hukum Allah harus dilaksanakan.