Search results
14 wrz 2024 · KOMPAS.com - UU pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). UU ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya fiskal yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan ...
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Abstrak. PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah.
Pengaturan PP No. 10 Tahun 2021 ini bertujuan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PP No.10 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:
Beberapa pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diatur dalam UU HKPD mencakup antara lain restrukturisasi jenis Pajak Daerah, rasionalisasi jenis Retribusi Daerah, serta pengenalan Opsen.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.