Search results
16 lut 2022 · Penyesuaian juga diterapkan pada pintu masuk PPLN ke Indonesia, yang terdiri dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional terdiri dari: a. Bandar Udara: 1. Soekarno Hatta, Banten; 2. Juanda, Jawa Timur; 3. Ngurah Rai, Bali; 4.
3 dni temu · 1. Daftar Negara VoA(Visa On Arrival). Warga negara dari 97 negara/wilayah berikut dapat mengajukan visa on arrival elektronik (E-VOA) atau visa on arrival saat tiba di Indonesia. Biaya visa on arrival adalah 500.000 Rupiah Indonesia, dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Visa on arrival juga dapat diperpanjang selama 30 hari tambahan di ...
21 cze 2022 · Berikut beberapa pertanyaan masyarakat tentang persyaratan perjalanan (travel requirements) Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia yang dihimpun oleh tim redaksi Ditjen Imigrasi: 1. Saya akan datang ke Indonesia pada Bulan Juni 2022, mohon info apakah asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan hasil tes RT PCR diperlukan?
Agar bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, Sobat Pesona dapat mengajukan permohonan Visa dengan melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui email visa@imigrasi.go.id. Format permohonan wajib menyertakan data-data berikut:
18 wrz 2021 · ANTARA. Seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia. Pemerintah kembali memperketat syarat warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
26 wrz 2021 · Bagi WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, akan dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali: 72 jam sebelum keberangkatan; 24 jam setelah tiba di Indonesia; 7 hari setelah tiba atau isolasi di hotel Indonesia.
1. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi prosedur sebagai berikut: Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.