Search results
16 lut 2022 · Penyesuaian juga diterapkan pada pintu masuk PPLN ke Indonesia, yang terdiri dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional terdiri dari: a. Bandar Udara: 1. Soekarno Hatta, Banten; 2. Juanda, Jawa Timur; 3. Ngurah Rai, Bali; 4.
3 dni temu · 1. Daftar Negara VoA(Visa On Arrival). Warga negara dari 97 negara/wilayah berikut dapat mengajukan visa on arrival elektronik (E-VOA) atau visa on arrival saat tiba di Indonesia. Biaya visa on arrival adalah 500.000 Rupiah Indonesia, dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Visa on arrival juga dapat diperpanjang selama 30 hari tambahan di ...
21 cze 2022 · “Dengan demikian, WNA tak berkewarganegaraan (stateless person) dapat mengajukan permohonan visa Indonesia, selama Ia memiliki dokumen lain yang oleh negara pemberinya diakui memiliki fungsi selayaknya paspor. Sebagai contoh, ada negara yang penduduk di perbatasannya tidak diberikan paspor reguler, namun diberikan ‘Alien Passport’.
Agar bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, Sobat Pesona dapat mengajukan permohonan Visa dengan melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui email visa@imigrasi.go.id. Format permohonan wajib menyertakan data-data berikut:
Visa Application Guideline : 1. APPLY. Explore and apply for a suitable visa. The requirement documents should be prepared. Apply. 2. PAYMENT. Make Visa fee payment by SIMPONI or Mastercard, Visa or JCB credit/debit card. 3. DOWNLOAD. Once approved, a link to download the visa will be sent to your email. Extend My Visa. Golden Visa is Available.
"WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujar Ganip, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/7/2021) secara virtual.
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi prosedur sebagai berikut: Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.