Search results
16 lut 2022 · Penyesuaian juga diterapkan pada pintu masuk PPLN ke Indonesia, yang terdiri dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional terdiri dari: a. Bandar Udara: 1. Soekarno Hatta, Banten; 2. Juanda, Jawa Timur; 3. Ngurah Rai, Bali; 4.
3 dni temu · 1. Daftar Negara VoA(Visa On Arrival). Warga negara dari 97 negara/wilayah berikut dapat mengajukan visa on arrival elektronik (E-VOA) atau visa on arrival saat tiba di Indonesia. Biaya visa on arrival adalah 500.000 Rupiah Indonesia, dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Visa on arrival juga dapat diperpanjang selama 30 hari tambahan di ...
1. APPLY. Explore and apply for a suitable visa. The requirement documents should be prepared. Apply. 2. PAYMENT. Make Visa fee payment by SIMPONI or Mastercard, Visa or JCB credit/debit card. 3. DOWNLOAD. Once approved, a link to download the visa will be sent to your email. Extend My Visa. Golden Visa is Available.
Agar bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, Sobat Pesona dapat mengajukan permohonan Visa dengan melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui email visa@imigrasi.go.id. Format permohonan wajib menyertakan data-data berikut:
21 cze 2022 · Berikut beberapa pertanyaan masyarakat tentang persyaratan perjalanan (travel requirements) Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia yang dihimpun oleh tim redaksi Ditjen Imigrasi: 1. Saya akan datang ke Indonesia pada Bulan Juni 2022, mohon info apakah asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan hasil tes RT PCR diperlukan? 2.
"WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujar Ganip, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/7/2021) secara virtual.
26 wrz 2021 · Bagi WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, akan dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali: 72 jam sebelum keberangkatan; 24 jam setelah tiba di Indonesia; 7 hari setelah tiba atau isolasi di hotel Indonesia.