Search results
1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016. 2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
berbagai jenjang berhak mendapatkan Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI. Pemberian ijazah yang disertai transkrip akademik bertujuan untuk memberikan bukti tertulis mengenai kelulusan mahasiswa dari suatu jenjang pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam suatu program studi di PTKI.
26 sie 2022 · Dalam menulis gelar perhatikan huruf besar dan kecil berikut penulisan yang salah Galih Setiawan, S.SOS. sedangkan yang benar adalah Galih Setiawan, S.Sos. Penulisan gelar doktorandus yang benar adalah Drs. Yovita Marsha, Bc.I.P., S.H., M.Si.
Menyelenggarakan pendidikan akademik yang professional, inovatif dan efektif dalam bidang Pendidikan Agama Islam. Melaksanakan penelitian yang inovatif dalam bidang pendidikan dan keislaman. Mengembangkan keilmuan bidang Pendidikan Agama Islam secara integratif melalui kegiatan akademik.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 2.
Sejak tahun 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016, Kementerian Agama Republik Indonesia menghapus keterangan Islam dalam gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.) sehingga hanya menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd.) saja. [1] Referensi.
Pendirian program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) bertujuan untuk mencetak sarjana (S1) dengan gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan, dengan spesifikasi pendidikan agama Islam yang tertuang dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).