Search results
1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016. 2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 2.
Sarjana Pendidikan Islam (disingkat S.Pd.I.) adalah gelar sarjana yang diberikan oleh perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia kepada lulusan jurusan tarbiyah.
25 gru 2023 · A. Penulisan Gelar Pendidikan Akademik. Penulisan gelar pendidikan akademik dari dalam negeri mencakup penulisan gelar sarjana, magister, dan doktor. Secara umum ketentuan penulisan ketiganya adalah sama, kecuali pada penempatan gelar.
Sejak tahun 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016, Kementerian Agama Republik Indonesia menghapus keterangan Islam dalam gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.) sehingga hanya menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd.) saja.
Keagamaan Islam yang memenuhi standar nasional dan internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perlu adanya panduan penerbitan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; b.bahwa berdasarkan pertimbangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain T.E.U.