Search results
23 paź 2024 · 9. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; 10. foto pemilik Ijazah; 11. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan. 12. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah juga dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Penerbitan ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
15 paź 2024 · Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 2.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi Tajuk Entri Utama Indonesia.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
(1) Peserta didik PJJ paling rendah memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik PJJ harus
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain