Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 30 mar 2010 · 1. Berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada. Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan; “ Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.

  2. 13 cze 2024 · Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama mengingatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain dari suatu barang, selama kurun waktu tertentu, dan nilai harga yang disanggupi oleh pihak penyewa. Adapun barang yang dimaksud bisa berupa rumah, tanah, mobil, apartemen, dan lain-lain.

  3. 13 wrz 2023 · Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan hak kepada pihak yang lain untuk menggunakan barang atau jasa dengan membayar sejumlah uang atau imbalan lainnya. Perjanjian ini diatur dalam dokumen hukum yang mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

  4. 8 maj 2018 · Hukum Sewa-menyewa. Hukum sewa menyewa itu mubah (boleh) syariat islam memperbolehkan sewa-menyewa. Bentuk mu’amalah sewa-menyewa itu dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena itulah islam memperbolehkannya.

  5. 22 paź 2024 · Hukum Sewa Menyewa Rumah. Dasar hukum mengenai sewa menyewa rumah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548–1600. Seperti dalam Pasal 1548 KUHPer, transaksi sewa-menyewa diartikan sebagai:

  6. Lantas, bagaimana sih proses hukum sewa menyewa rumah itu? Apa saja hak dan kewajiban kita sebagai pemilik atau penyewa rumah? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan lengkap berikut ini. Hukum Sewa Menyewa Rumah dalam KUH Perdata

  7. Sewa menyewa berarti memberikan manfaat benda kepada orang lain dalam waktu tertentu dengan suatu pengganti pembayaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan ...

  1. Ludzie szukają również