Search results
Berikut ini dijelaskan hal-hal yang berupa tindak pidana (jarimah) dan hukuman (uqubah) dalam Hukum Pidana Islam. Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka.
Hukuman pidana Islam dalam bahasa Arab disebut dengan Jarimah atau Jinayah. Jarimah berasal dari kata jarama-yajrimu-jarimatan, yang berarti "berbuat" dan "memotong”, Dan secara kh.
tindakan-tindakan pidana dalam Islam dan akibat hukumnya sebagaimana yang termuat dalam al-Quran, dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian Hukum Pidana Islam (Jarimah) itu? 2. Tindak Pidana Islam apa saja yang termasuk dalam cakupan al-Qur‟an? 3. Apa manfaat dan tujuan ditunaikannya qishash / had bagi manusia?
Dalam hukum Islam dikenal dengan istilah jarimah, secara umum merupakan suatu tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum syara’, ada beberapa jarimah yang sering menjadi bahasan dalam Hukum
hukum pidana Islam. Oleh sebab itu, tampak sangat ironis bahkan naif jika Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam, seperti UIN Syarif Hidayatullah, tidak mempelajari fiqh jinayah. Untuk konteks saat ini, hukum pidana Islam memang tidak aplikatif karena Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan Alquran dan hadis. Meskipun ...
Buku yang satu ini tidak hanya membahas teori hukum pidana Islam dan sumber-sumbernya, tetapi juga membahas beberapa kasus hukum yang pernah terjadi di Indonesia. Selanjutnya, beberapa kasus hukum tersebut dikaitkan dengan teori dasar yang terdapat dalam hukum pidana Islam.
Dalam definisi hukum bahwa hukum itu selain memberikan kewajiban kepada manusia, juga memberikan beberapa hak dan sekaligus menjadi obyek hukum karena ia mempunyai kewajiban.