Search results
Hukum Pidana Islam. Tidak seperti buku Hukum Pidana Islam lainnya, buku Hukum Pidana Islam ini disusun dengan perspektif gender. Mata kuliah Studi Hukum Pidana Islam di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta merupakan Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang harus diikuti (diambil) oleh semua mahasiswa Fakultas
A. Hukum Pidana Islam 1. Pengertian Hukum Pidana Islam Hukum pidana Islam sering disebut dengan Fiqh Jinayah. Fiqh Jinayah terdiri dari dua kata, Fiqh secara bahasa berasal dari lafal Faqiha, yafqahu fiqhan yang bearti mengerti, paham. Pengertian Fiqh secara istilah dikemukakan Abdul Wahab Khallaf ia mengemukakan
Ada tiga istilah yang dapat digunakan dalam pengertian hukum pidana Islam sebagai berikut: a. Jarimah Hukuman pidana Islam dalam bahasa Arab disebut dengan Jarimah atau Jinayah. Jarimah berasal dari kata jarama-yajrimu-jarimatan, yang berarti "berbuat" dan
tindakan-tindakan pidana dalam Islam dan akibat hukumnya sebagaimana yang termuat dalam al-Quran, dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian Hukum Pidana Islam (Jarimah) itu? 2. Tindak Pidana Islam apa saja yang termasuk dalam cakupan al-Qur‟an? 3. Apa manfaat dan tujuan ditunaikannya qishash / had bagi manusia?
Berikut ini dijelaskan hal-hal yang berupa tindak pidana (jarimah) dan hukuman (uqubah) dalam Hukum Pidana Islam. Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka.
GABUNGAN TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM A. Konsep Hukum Pidana Islam 1. Pengertian Hukum Pidana Islam Islam menaruh perhatian yang sangat besar dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap muslim yang menyangkut jiwa, harta dan kehormatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt, maupun hak
Selain unsur-unsur hukum pidana hukum pidana Islam juga dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu sebagai berikut: . Dari segi berat dan ringannya hukuman, maka hukum pidana Islam dapat dibedakan menjadi(a) Jarimah hudud(b) Jarimah qishash (c) Jarimah ta’zir. . Dari segi unsur niat, ada dua jarimah yaitu (a) yang sengaja (b) tidak sengaja.