Search results
16 mar 2024 · Apakah mimpi basah saat puasa di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa? Pada dasarnya, hukum keluar air mani dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hukumnya dapat membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya tidak dapat membatalkan puasa. 1. Keluar Mani yang Membatalkan Puasa. Termasuk dalam poin pertama ini adalah onani.
13 mar 2024 · Dasar hukum mengenai mimpi basah saat puasa diambil dari hadits tersebut. Dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan oleh Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad, disebutkan bahwa ketika seseorang mengalami mimpi basah, puasanya tetap dianggap sah karena hal tersebut tidak terkendali oleh manusia.
12 mar 2024 · Hadits di atas menjadi dasar dalam menentukan hukum mimpi basah saat puasa. Mengutip buku Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan oleh Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad, ketika seseorang bermimpi basah maka puasanya tetap sah karena hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.
27 kwi 2020 · Hukum mimpi basah saat waktu berpuasa Ramadan: puasa tidak batal karena dilakukan tidak sengaja. Orang yang tidur bebas dari ketentuan Islam.
15 mar 2022 · Penjelasan di atas secara jelas menyimpulkan bahwa hukum mimpi basah pada waktu siam bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Namun, hal yang berbeda berlaku untuk kegiatan masturbasi atau onani. Oleh karena masturbasi menyebabkan keluarnya air mani dengan sengaja, maka ia bisa membatalkan puasa.
Mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan tindakan tersebut tidak disengaja. Dalam Islam, tujuan puasa adalah untuk membersihkan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah. Jika kamu mengalami mimpi basah, yang merupakan hal yang tidak dapat kamu kendalikan, kamu diwajibkan untuk mandi besar dan kemudian dapat melanjutkan puasa ...
12 mar 2024 · Islam menghukumi mimpi basah sebagai tindakan yang tidak membatalkan puasa Ramadan. Hukum mimpi basah saat puasa yang disimpulkan di atas didasarkan pada dua hadis. Pertama, hadis riwayat Ahmad dari Aisyah radhiyallahu anha yang menjelaskan bahwa orang tidur dibebaskan dari ketentuan hukum islam.