Search results
membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
21 mar 2024 · tirto.id - Tunjangan Hari Raya menurut UU Cipta Kerja adalah bentuk hak karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagai bagian dari upah. THR harus diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Lebaran atau Natal.
18 mar 2024 · Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
19 mar 2024 · Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara/Saudari untuk
29 mar 2023 · Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah. Posko tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
25 mar 2024 · tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah merilis Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.