Search results
6 wrz 2024 · Surat keterangan harga tanah adalah dokumen yang berisi informasi mengenai harga pasaran lahan di suatu wilayah. Jadi nilai yang diberikan untuk tanah itu bisa dipertanggungjawabkan. Informasi dalam surat keterangan harga tanah dari desa atau kelurahan mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM).
8 godz. temu · JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki potensi 1,3 juta hektar tanah telantar yang bisa dimanfaatkan untuk program dan proyek strategis pemerintah.. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, tanah telantar tersebut berasal dari eks-Hak Guna Bangunan (HGB) dan eks-Hak Guna Usaha ()."Kami punya tanah potensi terlantar selama 5 tahun ke ...
15 paź 2024 · Pertama, lihatlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menghitung harga tanah per meternya. NJOP sendiri bisa dilihat dalam Surat Tanda Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Di dalam NJOP, sudah ada keterangan harga tanah dalam hitungan per meter.
14 sie 2024 · 1. Menentukan Harga Tanah dan Bangunan. 2. Menghitung Harga Rumah berdasarkan NJOP Tanah. 3. Menambahkan Biaya Renovasi. 4. Membandingkan Harga di Kawasan Tersebut. 5. Sesuaikan dengan Kondisi Hunian. 6. Lokasi. 7. Patok Harga Rumah secara Rasional. 8. Manfaatkan Situs Jual Beli Rumah dan Menghubungi Agen Properti. 9. Perkiraan Biaya Penjualan. 10.
21 paź 2024 · Pasal 2 – Harga dan Cara Pembayaran. Harga jual beli tanah tersebut adalah sebesar Rp [Jumlah Harga] (terbilang: [Harga Terbilang]). Pembayaran dilakukan dengan cara [Tunai/Transfer Bank] pada tanggal [Tanggal Pembayaran]. Pasal 3 – Penyerahan Hak
26 lis 2022 · Menurut situs resmi Sistem Pelayanan Desa Joho, surat keterangan harga tanah adalah surat menerangkan harga tanah berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM). Fungsi surat keterangan harga tanah salah satunya digunakan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan.
10 lis 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).