Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 1 kwi 2024 · Baharuddin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

  2. 8 lis 2022 · Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat). Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

  3. 2 wrz 2024 · Kerugian keuangan atau perekonomian negara ini dapat disebut juga sebagai kerugian negara. Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Lalu, bagaimana cara menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana ...

  4. 9 paź 2024 · Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

  5. Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  6. Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diakui bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi

  7. 1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

  1. Ludzie szukają również