Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. mengatur tentang kejahatan internasional, di antaranya adalah : Konvensi tentang Genosida tahun 1948, Konvensi tentang Kejahatan Penerbangan Internasional dalam Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun

  2. 7 mar 2024 · ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. Kejahatan paling serius yang dimaksud seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Terdapat 4 yurisdiksi yang diterapkan di ICC ...

  3. Dikatakan, bahwa hukum pidana internasional adalah sekumpulan aturan hukum internasional yang melarang kejahatan-kejahatan internasional dan membebankan kewajiban kepada negara-negara untuk menuntut dan menghukum sekurang-kurangnya beberapa bagian dari kejahatan-kejahatan itu. Di dalamnya juga

  4. 1 lip 2022 · Menurut Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung dalam buku Hukum Pidana Internasional (2020), pengertian hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.

  5. Tuntutan internasional perihal kejahatan perang menutut antar bangsa memberlakukan hukum yang mengatur seperangkat aturan tentang larangan-larangan kategori kejahatan tertentu. [1] Hukum pidana internasional diberlakukan karena adanya banyak kejahatan perang yang dikejam oleh negara internasional salah satunya kejahatan genosida pada tahun 1981 terhadap pimpinan Jerman dan Turki yang melakukan ...

  6. Secara singkat, HPI atau hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. HPI sendiri lahir karena adanya respons masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan internasional melalui pendirian Mahkamah Militer Internasional Nuremberg, Mahkamah Militer Internasional Tokyo, ICTY ...

  7. Istilah Kejahatan Internasional dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Kejahatan internasional merujuk pada kejahatan yang diatur dalam Rome Statute of the International Criminal Court (Rome Statute circulated as document A/CONF.183/9 of 17 July 1998). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan: