Search results
29 gru 2021 · Guru yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pangkat dan golongan guru menunjukkan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang oleh guru tersebut.
- Guru
Tentang Kami Pedoman Media Siber Ketentuan & Kebijakan...
- PNS
Apa Itu Guru Honorer dan Perbedaannya dengan PNS. ... Berita...
- Pendidikan
Transformasi Pendidikan: Peran Vital Pelatihan dan Mentoring...
- Ketentuan & Kebijakan Privasi
Ketentuan & Kebijakan Privasi - Pangkat dan Golongan Guru...
- Tentang Kami
Tentang Kami - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Karir
Karir - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Video
Berita kumparan Video Detik-Detik Mobil yang Ditumpangi...
- Panduan Komunitas
Panduan Komunitas - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta...
- Guru
peta jabatan di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. - 4 - https://jdih.kemdikbud.go.id ... Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan 15 1 7 Kepala Subbagian Tata Usaha 9 1 8 Direktur Guru Pendidikan ...
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
25 paź 2024 · Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomod 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4 lis 2021 · Guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru, sesuai dengan PermenpanRB. Berikut empat kelas jabatan guru dan pangkat golongannya.
31 paź 2023 · Gaji pokok Guru Penggerak dibagi menjadi tiga keadaan sebagai berikut: Guru Penggerakan ASN atau PPPK yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan pangkat; Guru Penggerak Non ASN di sekolah negeri atau swasta yang mendapatkan gaji dari BOS atau BOP berdasarkan peraturan daerah atau kebijakan sekolah
21 sty 2022 · 1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. 2. Memiliki sertifikat pendidik. 3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak. 4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. 5.