Search results
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
11 kwi 2023 · Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas.
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]
25 gru 2023 · Sementara itu, mereka yang berada di pangkat golongan PNS II disebut pengatur. Pada level ini, PNS dituntut untuk menguasai beberapa skill teknis. Hal ini karena mereka yang termasuk golongan II umumnya merupakan tamatan dari SMA, SMK, atau lulusan D3.
29 wrz 2023 · Berikut ini adalah urutan tanda pangkat PNS berdasarkan golongannya, sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
19 sie 2024 · Golongan I merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3. Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.
23 sie 2023 · Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS.