Search results
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
25 gru 2023 · Penetapan ini akan dilakukan oleh Bupati untuk kenaikan pangkat tingkat I dengan golongan ruang III/D ke bawah. Sementara itu, penetapan kenaikan pangkat untuk golongan ruang IV/A sampai IV/B akan dilakukan oleh Gubernur.
19 sie 2024 · Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS. Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A, B, C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya.
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]
11 kwi 2023 · Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas.
18 kwi 2017 · Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan ...
23 sie 2023 · Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan ...