Search results
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
18 kwi 2017 · Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan ...
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]
27 wrz 2021 · Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.
23 sie 2023 · Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS. Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.
28 wrz 2022 · Dari tabel jenis pangkat pns di atas, semisal seorang PNS berada di ruang II/b berarti ia memiliki Golongan II (Pengatur) lebih tepatnya Pengatur Muda Tingkat I. Golongan ini lebih tinggi dari II/a dan golongan lain di bawahnya. Dari sini juga yang akhirnya akan membedakan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Faktanya, lulusan SD-pun masih bisa mendaftar sebagai PNS. Berikut hirarki jabatan PNS berdasarkan pendidikannya : Golongan I (lulusan SD hingga SMP) Golongan II (lulusan SLTA sederajat, D2 dan D3) Golongan III (S1/S1 dokter dan apoteker, S2 dan S3) Golongan IV. Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS https://siedoo.com Jabatan ...