Search results
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
11 kwi 2023 · Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas.
28 wrz 2022 · Dari tabel jenis pangkat pns di atas, semisal seorang PNS berada di ruang II/b berarti ia memiliki Golongan II (Pengatur) lebih tepatnya Pengatur Muda Tingkat I. Golongan ini lebih tinggi dari II/a dan golongan lain di bawahnya.
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]
27 wrz 2021 · Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS.
19 lis 2021 · Dikutip dari buku Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Deddy Supriady Bratakusumah, setiap golongan I sampai III memiliki empat jenjang karir, yakni terdiri dari ruang a, b, c, dan d. Misalnya, dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Sementara pada golongan IV yang merupakan puncak dari karier PNS, terdiri ...
12 lip 2022 · Untuk Golongan I atau disebut sebagai pangkat 'Juru' merupakan golongan terendah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Golongan II atau pangkat 'Pengatur' terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId