Search results
Yang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Seperti manusia, hewan, malaikat, jin, atau yang mirip-mirip dengannya. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:
17 lut 2021 · Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera
5 mar 2022 · Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.
7 paź 2015 · Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto [1].
3 kwi 2020 · “Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.
Jawab: Yang tampak bagiku, wallohu a’lam, gambar photografi bukan gambar yang diharamkan. Yang demikian itu karena sesungguhnya yang ditunjukkan oleh hadits-hadits, bahwa gambar yang haram itu memiliki dua illat (dua sebab): Pertama : Gambar-gambar tersebut menyamai makhluk (ciptaan Allah). BACA JUGA: Melebur Dosa Makhluk Pendosa.
14 gru 2023 · Kita mengetahui dalam Islam terdapat larangan membuat dan memanfaatkan gambar makhluk bernyawa. Lalu apakah jika gambar tersebut dicoret matanya kemudian menjadi boleh digambar atau dimanfaatkan? Larangan Menggambar dan Memanfaatkan Gambar Makhluk. Diantara dalil larangan membuat gambar makhluk bernyawa adalah hadits berikut: