Search results
6 gru 2023 · Dalam perkara pertanahan, terdapat 2 kewenangan berlainan yang harus diperhatikan. Secara singkat, Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah.
Keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sistem peradilan di Indonesia sebagai wujud dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perseorangan maupun hak masyarakat secara umum sehingga tercapainya keserasian, selarasan, keseimbangan, serta dinamisasi dan harmonisasi hubungan antara warga negara dengan Negara.
24 sie 2019 · Abstract. The execution of the State Administrative Court Decision which has permanent legal force (inkracht van Gewijsde) in the era of autonomy is as wide as possible, and begins with the...
Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara.
Adapun menurut jenisnya eksekusi meliputi : Eksekusi riil, eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang, eksekusi melakukan sesuatu perbuatan, eksekusi parate atas benda jaminan, dan eksekusi melakukan pemulihan lingkungan.
Penafsiran “Hak Menguasai Negara (HMN)” dan fungsi sosial atas tanah, mulai berusaha diseimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertegas makna HMN, tanah perseorangan dan tanah komunal dalam posisi yang lebih seimbang. Melalui putusan MK No. 50/PUU-X/ 1 Pasal 6 UUPA tegas mengatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.