Search results
8 gru 2021 · Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia membutuhkan lembaga yang berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA).
MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.
Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.
Setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pada Undang-Undang Dasar 1945 maka kedudukan Mahkamah Agung bukan lagi satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang tertinggi. Sekitar tahun 2003 muncul lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi.
Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen keempat dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 11 Agustus 2002.
Setelah amandemen UUD 1945, terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, dan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20).
Mahkamah Agung (MA) Sedangkan setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8. Karena sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua lembaga negara kedudukannya setara.