Search results
8 gru 2021 · Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia membutuhkan lembaga yang berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Penelitian ini mengangkat permasalahan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia, serta dinamika masyarakat hukum adat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini difokuskan menganalisis dua hal yakni: Pertama, bagaimana eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia ?
Oleh karena pemerintah seyogyanya tidak hanya memerhatikan hukum formal belaka, namun juga nilai-nilai moral, tulisan ini mencoba mengeksplorasi eksistensi hukum adat dalam konstitusi bangsa Indonesia mulai dari awal kemerdekaan hingga era Reformasi.
16 kwi 2012 · Sejak diberlakukannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia hingga diadakannya amandemen sekarang, Konstitusi ini memberikan pesan bahwa Negara Republik Indonesia dibangun dalam sebuah kerangka negara yang berbentuk kesatuan (unitary), bukan berbentuk federasi (serikat).
yang menghendaki hukum adat sebagai alat pemersatu bangsa telah memberi harapan bagi pembangunan hukum adat Indonesia ke depan. Amandemen terhadap pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya: UUD 1945) kini menjadi relevan untuk dijadikan bahan kajian bincangan rancang bangun
7 lip 2023 · Sejarah hukum adat di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yakni sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan. Istilah hukum adat digunakan untuk pertama kali pada masa sebelum kemerdekaan, tepatnya ole ahli berkebangsaan Belanda bernama Snouck Hurgronje. Dalam bukunya yang berjudul De Atjehers, Snouck Hurgronje menyebut hukum adat sebagai ...
Jeanne Sally mengukuhkan 2 pilar perlindungan masyarakat hukum adat nasional dalam Konstitusi, yaitu pertama, menjadikan masyarakat hukum adat sebagai subjek yang memikul hak dan kewajiban dalam NKRI, dan kedua, mengakui hak-hak adat atas objek yang dimiliki masyarakat hukum adat.