Search results
8 gru 2021 · Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia membutuhkan lembaga yang berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA).
- Tujuan Amandemen UUD 1945, Hasil, & Urutan Sejarah Perubahannya - Tirto.ID
1) Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999...
- Tujuan Amandemen UUD 1945, Hasil, & Urutan Sejarah Perubahannya - Tirto.ID
Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.
Terdapat dua perubahan mendasar pada MPR setelah perubahan UUD, yaitu perubahan susunan keanggotaan serta perubahan kewenangan MPR, yang berimplikasi pada prubahan dalam tata hubungannya dengan lembaga-lembaga negara yang lainya11. Pertama, secara keanggotaan, kini keanggotaan MPR terdiri dari
6 lut 2020 · Tujuan amandemen. Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu.
Amandemen pertama merupakan salah satu agenda reformasi pasca jatuhnya pemerintahan orde baru di mana fungsi kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi reformasi dan berbagai perubahan yang akan terjadi.
30 paź 2023 · tirto.id - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 atau setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir seiring terjadinya reformasi 1998. Secara umum, tujuan Amandemen UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
6 paź 2021 · 1) Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 14 s.d 21 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR 1999. Hasil dari amandemen ini yaitu diterapkan 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.