Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  2. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.

  3. Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.

  4. 12 kwi 2019 · Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.

  5. Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka ...

  6. Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.

  7. MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.

  1. Ludzie szukają również