Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.

  2. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  3. Prof. Sri Soemantri menafsirkan lembaga Negara berdasarkan hasil amandemen adalah BPK, DPR, DPD, MPR, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, dan KY (8 lembaga Negara). Pendapat ini didasarkan pemikiran sistem kelembagan negara berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 dibagi membagi tiga bidang/fungsi.

  4. 14 cze 2022 · Sedangkan sesudah amandemen ternyata juga tidak hanya Legislatif (MPR, DPR, DPD), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA, MK), namun masih di bagi lagi ke dalam Kekuasaan Eksaminatif (BPK).</p

  5. Dewan Pertimbangan Agung, mempunyai fungsi dan wewenang, yaitu: (1) berkewajiban meberi jawaban atas pertanyaan Presiden, (2) memajukan usul kepada pemerintah. Terlihat bahwa fungsi dan wewenang lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 ini, hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja.

  6. 30 maj 2022 · Setelah amandemen UUD peran MPR hanya sebatas menjalankan tugas untuk menyosialisasikan hasil-hasil amandemen UUD 1945 dan melantik Presiden dan Wakil Presiden.

  7. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (s elanjutnya disebut MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan

  1. Ludzie szukają również