Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 gru 2021 · Fungsi Nasehat a. MA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).

  2. “Pengaturan tugas dan wewenang MA sudah diatur secar jelas dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Peradilan Umum. Tapi, ketiga UU itu, sudah beberapa kali diperbaharui,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

  3. Latar Belakang Amandemen Ketiga. Amandemen ketiga dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan sistematika dan substansi undang-undang dasar pasca perubahan, yakni: Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal, seperti pasal wewenang lembaga negara; Kerancuan sistem pemerintahan; Sistem ketatanegaraan yang belum jelas

  4. 23 lis 2015 · MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU

  5. Setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pada Undang-Undang Dasar 1945 maka kedudukan Mahkamah Agung bukan lagi satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang tertinggi. Sekitar tahun 2003 muncul lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi.

  6. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab.

  7. Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.