Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  2. 18 lut 2019 · SESUDAH AMANDEMEN. KEDUDUKAN. MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].

  3. Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.

  4. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab.

  5. Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka ...

  6. Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.

  7. Latar Belakang Amandemen Ketiga. Amandemen ketiga dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan sistematika dan substansi undang-undang dasar pasca perubahan, yakni: Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal, seperti pasal wewenang lembaga negara. Kerancuan sistem pemerintahan.

  1. Ludzie szukają również