Search results
8 gru 2021 · Tugas pokok, fungsi, dan wewenang MA terangkum sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut. 1. Fungsi Peradilan. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang ...
Kehadiran MA didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009). Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
Mengenali Wewenang dan Fungsi MA. Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat. Gedung MA. Foto: RES. Mahkamah Agung (MA) dapat dikatakan merupakan lembaga negara tertua di Indonesia yang lahir pada 19 Agustus 1945. Atau MA lahir, dua hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia ...
Tugas MA (Mahkamah Agung) Setelah mengetahui pengertian dan juga sejarah Mahkamah Agung, maka selanjutnya adalah mengetahui tugas MA. Setiap lembaga negara pasti mempunyai wewenang dan juga tugas tersendiri. Berikut ada beberapa tugas dari Mahkamah Konstitusi yang perlu diketahui: 1. Tugas Mengadili Di Tingkat Kasasi.
12 kwi 2019 · Sementara ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung sesuai aturan undang-undang. Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji ...
KOMPAS.com - Fungsi, kedudukan, dan kewenangan lembaga tinggi negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 - 2002.
Tiga pasal mengenai lembaga kehakiman ditambahkan ke dalam UUD, yaitu Pasal 24A hingga Pasal 24C. Pasal 24A terdiri dari 5 ayat dan mengatur tentang MA, Pasal 24B terdiri dari 4 ayat dan mengatur tentang KY, serta Pasal 24C terdiri dari 6 ayat dan mengatur tentang MK. Sedangkan perubahan berdasarkan bab adalah sebagai berikut.