Search results
8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.
Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.
Setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pada Undang-Undang Dasar 1945 maka kedudukan Mahkamah Agung bukan lagi satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang tertinggi. Sekitar tahun 2003 muncul lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi.
Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.
Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka ...