Search results
8 gru 2021 · Fungsi Nasehat a. MA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
MA: Kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung. MA bersifat mandiri dan tidak boleh diengaruhi oleh kekuasaan lain. BPK: Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Fungsi Administratif: MA mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan. Referensi. Asshiddiqie, Jimly. 2005.
Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.
Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab.
Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.