Search results
6 lip 2021 · Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya: 1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
9 mar 2022 · Fungsi legislasi DPR. Dilansir dari situs DPR.go.id, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
25 lis 2021 · Seperti yang tertulis dalam Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, disebutkan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan DPR RI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Lembaga ini berperan untuk melengkapi tiga fungsi utama, mulai dari menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lantas, seperti apa sebenarnya fungsi-fungsi ...
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
22 lip 2024 · Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 69 UU 17/2014 fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar ...
22 lip 2024 · DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi Legislasi. Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas). Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU). Menerima RUU yang diajukan DPD. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD. Menetapkan UU bersama presiden.
21 paź 2022 · DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang tercantum dalam Pasal 69 UU No. 17/2014. Fungsi legislasi tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.