Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Pelayanan ...

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  3. tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja. 2. Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Kementerian Kesehatan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan perorangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada yang direktur jenderal

  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit . Oleh ... Jenis/Bentuk Peraturan: Undang-Undang: Nomor: 44: Tahun: 2009: Tentang: Rumah Sakit: Tanggal Penetapan: 28 Oktober 2009: Pejabat yang Menetapkan: DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO: Tahun Pengundangan: ... dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Gedung Dr ...

  5. Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. pemeliharaan . . . memberikan . . . j. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

  6. Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan yaitu tentang Lampiran I ; CATATAN: Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.

  7. (1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan lain; dan e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya.