Search results
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Vertikal adalah UPT yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja. 2. Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Kementerian Kesehatan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan perorangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada yang direktur jenderal
Pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan, yang bekerja secara individu
berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1297/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT. BAB I . KETENTUAN UMUM . Pasal. 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2.
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Vertikal adalah UPT yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 3.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.