Search results
Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rupiah, tidak hanya terbatas sebagai alat pembayaran tetapi juga sebagai penopang kedaulatan negara. Pada Rupiah, simbol kedaulatan dihadirkan melalui gambar tokoh-tokoh pahlawan, kebudayaan, serta keanekaragaman flora dan fauna Indonesia.
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia, menampilkan gambar Pahlawan Nasional dan lambang negara Burung Garuda serta ornamen ...
18 lip 2017 · Bank sentral menyatakan, penggunaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur BI dan Menkeu mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan semua warga negara Indonesia.
Penyusunan buku Berjuang dengan Uang merupakan suatu bentuk kontribusi Bank Indonesia dalam pengembangan keilmuan, guna pembelajaran untuk generasi men-datang. Melalui karya ini, diharapkan dapat memberikan penge-tahuan dan kearifan yang berguna untuk masyarakat Indonesia serta membawa Bank Indonesia sebagai bank sentral kebanggaan rakyat ...
11 lis 2016 · Untuk melindungi dari pemalsuan, setiap uang kertas Rupiah yang masih berlaku dilengkapi dengan berbagai unsur pengaman. Masyarakat dapat mengenali keaslian uang melalui ciri-ciri yang khas, baik dari bahan yang digunakan, desain dan warna, maupun teknik pencetakan uang.
Sebelum seperti sekarang, mata uang Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dan berliku. Rupiah tak hanya jadi alat pembayaran. Ia juga ditempatkan sebagai simbol kedaulatan. Bangsa Indonesia patut berbangga mempunyai mata uang sendiri sebagai pemersatu bangsa. JELAJAH SEJARAH RUPIAH ISSN 1907-6320 VOLUME XV / NO. 157/ OKTOBER 2020 VOL.