Search results
16 sie 2023 · KOMPAS.com - Unggahan warganet yang berisikan keluhan peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar tebusan obat secara mandiri meskipun terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat oleh akun Facebook ini pada Senin (14/8/2023).
9 godz. temu · Suara.com - Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, secara umum jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah yang berkaitan dengan pengobatan estetika atau yang bukan merupakan layanan kesehatan dasar.. Sebagai bagian dari program jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan membagi ...
1 dzień temu · 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas. 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran. 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 10.
17 maj 2024 · Tidak semua keluhan kesehatan yang dialami peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung penanganannya di fasilitas kesehatan. Ada regulasi yang mengatur keadaan-keadaan tertentu sehingga jaminan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada peserta. Berikut ini daftar 22 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan ...
1 dzień temu · Cek dafatr 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ada apa saja? Baca selengkapnya di sini ... PBI JK Adalah Bantuan Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya. Jumat, 08 November 2024 pukul 15.47 ... Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 6. Perataan gigi seperti behel.
5 paź 2024 · BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan nasional, namun ada 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung. Simak daftar lengkapnya di sini.
16 maj 2024 · JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini daftar beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres No.59 tajun 2024.