Search results
24 cze 2011 · Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama. Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - melalui gugatan .Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris.
Putusan Pengadilan Agama Surabaya memperlihatkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama, menyoroti pentingnya implementasi hukum waris yang adil dan sesuai dengan ajaran agama. Kesimpulan dari
2017. Hukum Islam menetapkan aturan warisan dengan bentuk yang sangat adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang adil.
Penelitian ini dirumuskan 1). Bagaimana kedudukan harta waris dalam perkara putusan Pengadilan Agama Padanng Panjang Nomor 0236/Pdt.G/2014/PA.PP? dan 2).
alah dalam tulisan ini adalah bagaimana putusan hakim Nomor: 284/Pdt.G/2015/PA.Prg dalam menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan Islam dan sistem.
1. Bagaimana cara menyelesaikan kasus penguasaan harta warisan oleh sebagian ahli waris menurut Hukum Islam? 2. Mengapa Hakim Pengadilan Agama Binjai dapat membatalkan Penetapan di Pengadilan yang sama? 3. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor8/Pdt.P/2010/PA-Bji dan Putusan Pengadilan Agama
WARIS : Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: 1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; 2. Penentuan mengenai harta ...