Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Berdasarkan penjelasan dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. P. 1/20 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1951, anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang menurut hukum pidana melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan sanksi pidana yang belum berusia 16 (enam belas) tahun.

  2. 7 lis 2020 · Perubahan fundamental sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah digunakannya pendekatan restorative justice melalui sistem diversi.

  3. p anak yang berhadapan dengan hokum. Sistem hukum pidana anak di Indonesia mengacu pada undang-undang Nomor. 3 Tahun 1997 dan Nomor 11 Tahun 2012. Anak pelaku tindak pidana dapat diproses secara penal atau non-penal.

  4. Definisi anak sendiri terdapat banyak pengertiannya, pengertian tersebut terdiri dari beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K UHP). KUHP tidak menentukan secara jelas pengertian tentang anak, melainkan hanya pengertian tentang belum cukup umur.

  5. Pengaturan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: urgensitas pengaturan Sistem Peradilan Pidana Anak dan sejarah pengaturan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Selanjutnya, Hukum Acara Peradilan Pidana Anak: penyelidikan dan penyidikan tindak pidana anak, penuntutan tindak pidana

  6. In Indonesia, the rights of the child have been stated in Act No. 11/2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. However, these regulations do not just appear, it needs a long enough process to form regulations that guarantee the interests and rights of a child.

  7. pengertian hukum pidana dan posisi hukum pidana, sejarah hukum pidana di Indonesia, sum ber hukum pidana dan sitem atika KUH P, pem bagian hukum pidana, dan tujuan dan fungsi hukum

  1. Ludzie szukają również