Search results
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan perundang-undangan di luar KUHD. Namun, dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan pengertian resmi istilah perusahaan itu. Definisi perusahaan secara resmi dirumuskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
A. Hukum Perusahaan 1. Pengertian Perusahaan Pengertian perusahaan dirumuskan dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
secara resmi dalam KUHD, namun definisi Perusahaan secara resmi dirumuskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2.1 Pengertian Perusahaan Secara umum perusahaan dapat di definisikan sebagai kumpulan beberapa orang yang membentuk suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan baku dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) untuk pelanggan. Di dalam suatu perusahaan biasanya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan sebagai berikut : “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
A. Perusahaan 1. Pengertian Perusahaan/PT Menurut Rachmadi Usman, dengan mengacu pada pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus jenis usaha (business). Jadi, Perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian (keuangan, industri, dan
A. Perusahaan 1. Pengertian Perusahaan Ada beberapa bentuk organisasi bisnis yang sudah dikenal sejak masa Hindia-Belanda, seperti Firma, CV (Commanditaire Vennootschap), dan perseroan, dimana dalam praktik bisnis dewasa ini kerap dipakai istilah perusahaan saja. Mengenai perusahaan ini, dalam naskah memorie van toelichting