Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang

  2. Cakupan penyusunan buku ini meliputi layanan e-banking dan permasalahannya yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia maupun di luar Indonesia. Adapun layanan e-banking yang ada pada industri perbankan tersebut antara lain meliputi ATM (Automated Teller Machine), internet banking, mobile

  3. Layanan Perbankan Elektronik (Electronic Banking) adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik.

  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum

  5. (1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran pada Bank Indonesia. (2) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah

  6. 2 paź 2021 · Kepastian mengenai regulasi pengawasan bank digital di Indonesia akhirnya terjawab setelah adanya POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dikeluarkan tanggal 31 Juli 2021. POJK tersebut mengatur secara rinci mengenai definisi, syarat, pengoperasian hingga tata kelola bank digital.

  7. 1 dzień temu · A. Definisi Bank Digital. Bank digital didefinisikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga perbankan yang termasuk dalam bank badan hukum Indonesia (BHI). Mereka beroperasi secara online dan tidak memiliki kantor fisik selain kantor pusat atau memiliki kantor fisik yang terbatas. Bank digital menjalankan segala kegiatan usaha ...

  1. Ludzie szukają również