Search results
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Bilyet Giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
17 sty 2012 · Definisi Cek, Bilyet Giro, dan Cek/Bilyet giro kosong dapat ditemui dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI 2/10/2000”) yang menyatakan sebagai berikut: a. Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (“KUHD”).
1. harus mengisi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir II.C.1; 2. wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Bilyet Giro diunjukkan kepada Bank Tertarik dalam Tenggang Waktu Efektif, yaitu sejak Tanggal Efektif sampai dengan
Penegasan kewajiban Bank Tertarik, Penarik, Pemegang, dan Bank Penerima dalam penggunaan Bilyet Giro. Pengaturan mengenai kewajiban bank untuk menolak Bilyet Giro yang diduga diisi oleh pihak selain Penarik.
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.
15 kwi 2024 · Menurut Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaan bilyet giro berlaku prinsip umum sebagai berikut: Sebagai sarana perintah pemindahbukuan. Tidak dapat dipindahtangankan. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.