Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat

  2. 26 paź 2023 · Dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Tenaker), anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Pada dasarnya setiap anak tidak diperkenankan untuk dipekerjakan.

  3. Merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

  4. Selaras, Dalam Pasal 1 Angka 26 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi anak merupakan setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Oleh sebab itu, konsep anak secara ringkas merupakan manusia yang berada dalam usia dibawah 18 tahun, dan belum pula menikah.

  5. Dalam konteks konstitusi kita, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak-hak anak, termasuk hak untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  6. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

  7. 30 gru 2020 · Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

  1. Ludzie szukają również