Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat

  2. 26 paź 2023 · Dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Tenaker), anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Pada dasarnya setiap anak tidak diperkenankan untuk dipekerjakan.

  3. Sebagai tambahan, menurut Konvensi ILO, anak yang berusia 15 tahun atau lebih sudah boleh dipekerjakan. [5] Namun, patut diperhatikan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral si anak. [6]

  4. 30 paź 2021 · Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum, kendala serta permasalahannya bagi tenaga kerja anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang...

  5. Dalam konteks konstitusi kita, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak-hak anak, termasuk hak untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  6. 19 mar 2022 · Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.

  7. hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pada amandemen II pasal 28B ayat (2)yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  1. Ludzie szukają również